Rabu, 23 November 2016

PENGAWASAN DALAM MANAJEMEN MASJID



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Manajemen masjid dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan awal pembangunan masjid, pengurusan, pengaturan, dan pengorganisasian, pengarahan, pengawasan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha yang ada dalam lingkungan masjid. Pengertian lain dari manajemen masjid adalah sebagai usaha-usaha untuk merealisasikan fungsi-fungsi masjid sebagaimana mestinya. Ada banyak manfaat yang akan diperoleh manakala kepengurusan masjid menggunakan manajemen yang baik yaitu, pertama, tujuan atau target kemakmuran masjid yang hendak dicapai akan terumuskan dengan jelas dan matang, karena salah satu fungsi utama manajemen adalah adanya perencanaan. Kedua, pelaksanaan tugas-tugas kemakmuran masjid dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.Ketiga, pengontrolan dan evaluasi bisa dilaksanakan dengan menggunakan standar atau tolak ukur yang jelas.
Dalam kepengurusan manajemen masjid juga dilakukan pengawasan terhadap program-program kerja yang ada didalamnya.
Dimana pengawasan merupakan fungsi manajemen yang sangat erat kaitannya dengan evaluasi.Terlaksananya atau tidaknya pekerjaan dengan baik dapat diketahui dengan pengawasan dan evaluasi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Menjelaskan pengertian pengawasan
2.      Menjelaskan macam-macam pengawasan
3.      Syarat-syarat pengawasan
4.      Jenis-jenis pengawasan dan evaluasi


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pengawasan

Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Ini berkaitan dengan cara-cara membuat kegiatan-kegiatan sesuai yang direncanakan. Pengertian ini menunjukan adanya hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan, sehingga pada dasarnya langkah awal proses pengawasan adalah juga langkah perencanaan, penetapan tujuan standar atau apa saja yang berkaitan dengan sasaran, tujuan, prosedur dan lain-lain.
Pengawasan dapat dilakukan dengan mengamati jalannya pelaksanaan kegiatan masjid, mengukur keberhasilan dan kegagalannya dengan standar sebagaimana yang ditetapkan dalam perencanaan untuk selanjutnya memperbaiki kesalahan dan kekurangan serta mencegah terjadinya kegagalan.
Dalam menjalankan roda organisasi dalam konteks implementasi dan aplikasi terhadap sasaran dan tujuan pembentukan organisasi kepengurusan manajemen masjid adalah menjadi faktor penting dari adanya sebuah evaluasi yang menyangkut kinerja dan pelaksaan program yang telah direncanakan dan ditetapkan secara bersama antar kalangan pengurus masjid.
Kegiatan evaluasi dapat dilakukan dengan mengamati sejauhmana pelaksanaan program-program organisasi yang bermuara dakwah terlaksana.Hambatan apakah yang menjadi kendala semangat kepengurusan manajemen masjid.Perubahan sikap dan perilaku apakah yang mempengaruhi efektifitas pelaksaan program masing-masing departemen.Evaluasi ini hendaknya jangan dilakukan pada penilaian dari segi kemampuan atau pengetahuan yang dimiliki masing-masing pengurus masjid, tapi harus diarahkan kepada upaya penilaian aktualitas dari nilai-nilai agama yang menjadi pedoman hidup dalam berorganisasi dan dilaksanakan sehari-hari.

B.     Macam-macam Pengawasan

Pengawasan dapat dibedakan dalam beberapa macam sesuai dengan segi yang dijadikan pangkal bertolaknya yaitu:
1.      Dilihat dari segi bidang kerja atau objek yang diawasi
2.      Pengawasan dibidang pembiayaan, kualitas, anggaran belanja dan lain sebagainya.
3.      Dilihat dari segi subjek atau petugas pengawasan, pengawasan intern, ekstern, formal, informal dan lainnya.
4.      Dilihat dari segi waktu pengawasan. Pengawasan-pengawasan preventif, represif, tengah prosesnya penyimpangan dan lain sebagainya.



C.     Syarat-syarat Pengawasan

Agar pengawasan dapat berjalan dengan efektif dan efisien maka perlu adanya sistem yang baik untuk mendukung diadakannya pengawasan seperti:
1.      Harus memperhatikan dan disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi.
2.      Harus mampu menjamin adanya tindakan perbaikan.
3.      Harus lues yaitu bisa masuk ke seluruh kegiatan
4.      Harus memperhatikan faktor-faktor dan tata organisasi didalamnya, yang mana pengawasan akan dilaksanakan.
5.      Harus ekonomis dalam hubungan biaya.
6.      Harus memperhatikan pula prasyarat sebelum pengawasan itu dimulai yaitu:
a)      Harus ada rencana yang jelas
b)      Pola atau tata organisasi jelas (jelas tugas-tugas dan kewenangan-kewenangan yang terdapat dalam organisasi yang bersangkutan).

Disamping syarat-syarat tersebut ciri dari pengawasan yang baik meliputi:
1)      Pengawasan harus bersifat fact finding artinya pengawas harus menemukan fakta-fakta tentang bagaimana tugas-tugas dijalankan dalam organisasi.
2)      Pengawasan harus bersifat preventif artinya harus dapat mencegah timbulnya penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan dari rencana semula.
3)      Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang.
4)      Pengawasan hanya sekedar alat untuk meningkatkan efesiensi dan tidak boleh dipandang sebagai tujuan.
5)      Karena pengawasan hanya sekedar alat untuk administrasi, pelaksanaan pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan.
6)      Pengawasan tidak dimaksudkan untuk terutama menemukan siapa yang salah jika ada ketidakberesan, akan tetapi untuk menemukan apa yang tidak betul.
7)      Pengawasan harus bersifat membimbing agar supaya para pelaksana meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan tugas yang ditentukan baginya.

D.    Jenis-jenis pengawasan dan evaluasi

Dalam tatanan program kerja manajemen masjid, evaluasi yang dilakukan berbeda dengan organisasi-organisasi lain yang berorientasi profit. Evaluasi manajemen masjid dapat dilakukan melalui cara:

1)      Self Evaluation (Evaluasi Diri)
Evaluasi bersifat self evaluation (evaluasi diri) yakni seluruh anggota kepengurusan masjid melakukan perenungan mendalam perihal pelaksanaan bagian-bagian kerja dan tugas masing-masing apakah sudah terlaksana dengan baik atau bahkan sebaliknya. Evaluasi diri ini penting mengingat bahwa masing-masing individu akan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan dan perbuatan selama menjadi pengurus masjid. Tiada pelimpahan tanggungjawab kepada pihak lain. Prinsip ini harus menjadi dasar kinerja pengurus manajemen masjid dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan organisasi. Karena masing-masing pengurus manajemen masjid akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah, sebelum memberikan pertanggungjawaban kepada ketua.

2)      Evaluasi kepemimpinan
Penilaian kinerja anggota pengurus masjid yang dilakukan oleh pemimpin organisasi, hendaknya dilakukan menyangkut pelaksanaan dan praktek-praktek ajaran agama yang mencerminkan perilaku kehidupan sehari-hari, apabila prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran agama dalam perspektif dunia realita merupakan contoh suri tauladan ideal dan nilai-nilai mulia yang mendesak untuk diaplikasikan dan diimplementasikan, tetapi bukan implementasi dan aplikasi program-program kerja manajemen masjid, sebab organisasi manajemen masjid memiliki karakteristik berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya. Dalam organisasi manajemen masjid, yang menjadi dasar pijakan anggota pengurus ialah berdimensi dakwah islamiyyah yang diaktualisasikan melalui penyelenggarakan berbagai kegiatan spiritual keagamaan dan pembinaan wawasan keislaman terhadap objek organisasi yakni para jama’ah masjid khususnya dan umat islam pada umumnya. Sedang pada organisasi selain masjid memiliki sasaran dan tujuan berdimensi keduniaan atau orientasi bisnis.

3)      Evaluasi Umum
Evaluasi umum ini penting dalam rangka untuk mengetahui perkembangan dan perubahan yang terjadi pada masing-masing anggota pengurus masjid. Evaluasi jenis ini khusus dilakukan oleh jama’ah masjid atau umat islam baik di sekitar masjid maupun di luar lingkaran yang sering melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Tentang sejauh mana para pengurus masjid melaksanakan tugasnya dan apa saja yang masih belum dapat direalisasikan.

Evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pengurus masjid dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut:
a.       Menyediakan tempat pengaduan
b.      Menyebarkan questioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan menyangkut perilaku keagamaan anggota pengurus masjid dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Melibatkan jama’ah masjid atau umat islam disekitar area masjid untuk memberikan penilaian dan pengawasan terhadap para pengurus masjid yang mengelola masjid.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Dalam kepengurusan manajemen masjid dilakukan pengawasan terhadap program-program kerja yang ada didalamnya. Dimana pengawasan merupakan fungsi manajemen yang sangat erat kaitannya dengan evaluasi.Terlaksananya atau tidaknya pekerjaan dengan baik dapat diketahui dengan pengawasan dan evaluasi.
Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Pengawasan dapat dilakukan dengan mengamati jalannya pelaksanaan kegiatan masjid, mengukur keberhasilan dan kegagalannya dengan standar sebagaimana yang ditetapkan dalam perencanaan untuk selanjutnya memperbaiki kesalahan dan kekurangan serta mencegah terjadinya kegagalan.















DAFTAR PUSTAKA

·        Castrawijaya, Cecep, (2010). Manajemen Masjid, Bogor: Titian-Nusa Press.
·        Yani, Ahmad dan Achmad Satori Ismail, (2001). Menuju Masjid ideal, Jakarta Selatan: LP2SI Haramain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar