Rabu, 23 November 2016

JINAYAH, KELUARGA BERENCANA (KB), DAN PERGAULAN BEBAS.



UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
MATA KULIAH “FIQIH”
TAHUN 2015
Dosen Pengumpu :
Bapak Aswad



 












                  
                             Nama         : Andini Nursyarifah
                             Nim            : 11150530000049

Jurusan Manajemen Dakwah
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta



I.                   JINAYAH
1.      Uraikan apa yang dimaksud dengan jarimah, serta syarat dan rukunnya !
Jarimah adalah segala larangan yang diancam hukuman had atau ta’zrir. Dengang demikian, jinayah atau jarimah adalah perbuatan yang mengancam  keselamatan jiwa.
·         Syarat :
Mengingat jinayah atau jarimah merupakaan perbuatan yang dilarang syariat, maka larangan tersebut hanya ditujuhkan kepada orang mukallaf (akil baligh) perbuatan merugikan yang dilakukan orang gila atau anak kecil, tidak dikategorikan sebagai jinayah atau jarimah mengingat mereka bukanlah orang yang memahami kewajiban/beban.
·         Rukun :
a.       Adanya unsur formal yaitu ketentuan (nash yang melarang perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman).
b.      Adanya unsur maerial yaitu pelaku melakukan perbuatan yang dilarang syara’ ataupun sebaliknya.
c.       Adanya unsur moral yaitu pelaku orang yang memahami kitab atau takhlif, sehingga  sanksi hukuman dapat dijatuhkan atas perbuatan yang dilakukannya.

2.      Jelaskan macam-macam pembunuhan dan sanksinya masing-masing ! Tulislah dalilnya !
a.       Qathlul ‘Amdi (pembunuhan yang direncanakan)
Adalah pembunuhan yng direncanakan dengan cara dan alat yang bisa/biasa mematikan. Pembunuhan yang disengaja tersebut waib di qishash sebagai mana dalam QS. An-Nisaa ayat 93 :
“dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia dedalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”
Dan diperkuat dengan hadits Rasulullah :
“Tidak halal (haram) membunuh orang muslim, kecuali ada 3 sebab : kafir sesudah iman, berzinah sesudah menikah, dan membunh orang tanpa hak, baik karena dzalim dan permusuhan” (HR. Tirmidzy dan Nasaa’i)
Orang yang membunuh tanpa ada hak harus di qishash, harus dibunuh juga. Kalu ahli waris (yang terbunuh ) memaafkan pembunuhan tersebut, pembunuh tidak diqishash tetapi harus membayar diyat yang besar, yaitu harus harus membayar dengan 100 ekor unta tunai pada waktu itu juga.

b.      Qathlul Syibhul ‘Amdi (pembunuhan yang tidak disengaja)
Pembuhunan tidak disengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasa tidak mamatikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya.
Pembunuhan tidak sengaja tidak dikenakan hukuman qisas, tetapi pembunuhnya  harus membayar diyat besar. Sebagai mana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran tiap tahunnya 1/3-nya.



c.       Qathlul Khata’ (pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh)
Pembunuhan tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang itu mati karena perbuatannya. Orang mrmbunuh orang lain tidak sengaja wajib memerdekakan seorang budak mu’min adil.

3.      Uraikan apa yang dimaksud dengan :
a.       Jarimah hudud, lengkap dengan contohnya !
Adalah hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sanksih hukuman terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan, seperti hukuman terhadap orang yang berzina, mencuri, dan sebagainya.
1)      Jarimah zina : rajam, melemperi pezina dengan batu sampai ajal.
2)      Jarimah qadzaf (menuduh zina) : enuduh wania baik-baik berbuat zina tanpa ada bukti yang meyakinkan.
3)      Jarimah syurbul khamr : diharamkan termasuk narkotika, sabu, heroin, dan lainnya. Hukumannya 40 kali dijera sebagai hukum ta’dzir sebagaimana yang dipraktekkan Ummah bin Khattab.
4)      Jarimah pencurian : sariqah ialah perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Dalam Al-Qur’an, jarimah sariqah adalah potong tangan.
5)      Jarimah hirobah : sekelompok manusia yang berbuat keonaran pertumbahan darah, merampas harta, dan kekacauan. Hukuman bagi jarimah hirobah adalah hukuman bertingkat.
6)      Jarimah riddah (keluardari agama)
7)      Jarimah al-bagyu : pemberontakan, yaitu keluarnya seseorang dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alsan

b.      Jarimah tazir, berilah contohnya !
Adalah tindakan yang berupa edukatis (pengajaran) terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sanksi hadd atau kifaratnya (hukumannya ditentukan oleh hakim)
·         Dilihat dari segi dasar hukum (penetapannya), ta’zir juga dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1)      Jarimah ta’zir yang bersal dari jarimah hudud atau qisas, tetapi syarat-syaratnya tidak dipenuhi atau ada syubhat, seperti pencurian yang tidak mencapai nisab atau keluarga sendiri.
2)      Jarimah ta’zir yang jenisnya disebutkan dalam nas syara’ tetapi hukumannya belum ditetapkan, seperti riba’, suap, dan mengurangi takaran atau timbangan.
3)      Jarimah ta’zir baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syara’.


II.                KELUARGA BERENCANA
1.      Apa perbedaan antara TANDZIMUL NASAL & TAHDIDUN NASAL ? Mana yang diperbolehkan dalam Islam ? Sebutkan dalil-dalilnya !
a.       Tandzimul Nasl     : Pengaturan kehamilan/kelahiran. Menurut para ulama, hal ini dibolehkan dengan alasan kesehatan karena berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang menunjukan bahwa kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya. Allah Ta’ala berfirman :
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu kedalam kebinasaan dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah : 195)

b.      Tahdidun Nasl      : Membatasi kehamilan/kelahiran. Menurut para ulama, hal ini tentu saja haram hukumnya karena bertentangan dengan ajaran Islam. Susah ekonomi atau susah mengurus anak tidak dapat digunakan sebagai alasan. Hal ini sesuai hadits yang artinya :
“Annas bin Malik berkata, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “nikahilah wanita yang sangan penyayang dan mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat”. (HR. Ibnu Hibban 9/338, dishahihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam Irwa’ No. 1784)
Dan Allah ta’ala berfirman, yang artinya : “Dan kami jadikan kelompok yang lebih besar”. (Al-Isra : 6)
Bisa dikatakan bahwa jumlah yang banyak merupakan karunia dari Allah untuk semua kaum. Nabi Syu’aib AS pernah diperingatkan tentang karunia ini oelh Allah Ta’ala dalam sebuah firman, yang artinya : “Dan ingatlah diwaktu dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu”. (Al-A’raf : 89)
Jadi jumlah anak adalah karunia yang harus diterima oleh manusia, tidak boleh dibatasi.

2.      Apa yang di maksud dengan Isqotul hamli/abortus ? Uuraikanlah macam-macamnya! Jenis mana yang diperbolehkan dalam Islam ? Bagaimana pendapat Prof. Dr. Mahmud Syaltut tentang abortus ?
Perkataan Abortus dalam bahasa Ingris disebut abortion. Istilah abortus berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokeran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Seangkan menurut Moryono Reksediputra (Fakultas HUkum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah)
            Dan dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tersebut dapat hidup diluar kandungan.
Secara umum, pengguguran atau abortus dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni :
a.       Abortus spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bias terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
b.      Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/Indced Pro Abortion)
c.       Aborsi terapeutik /medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medic.sebagai contoh,calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matam dan tidak tergesa-gesa.

Menurut pendapat Prof. Dr. Mahmud Syaltut bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah kejahatan yang haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa. Sebab, sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena benar-benar terpaksa demi keselamatan sang ibu, maka Islam memperbolekan,karena Islam mempunyai prinsip, “Menempuh salah satu tindakan lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu waib (hukumnya)”.

3.      Sebutkan 6 (enam) konstrasepsi dengan syari’at Islam !
a.       Metode perintang/penghalang (bias dipakai sendiri)
1)      Kondom
2)      Diagpraghma (dimasukan ke rahim bentuknya seperti mangkuk)
3)      Spremisida (bentuknya : busa, karet, dan krim)
b.      Metode hormonal
1)      Pil : estrogen dan progresteron (untuk harian)
2)      Suntikan (bulanan). Berbentuk tabung ditaruh di bawah kulit lengan wanita.
c.       Spiral (dilakukan oleh dokter)
1)      Hukumnya Aborsif (pengangguran), hukumnya haram.
2)      Hukumnya Ketrosektif, hukumnya boleh.
d.      Metode permanen
1)      Sterilisasi
a)      Pasektomi (untuk laki-laki). Saluran sprema diputus.
b)      (untuk perempuan). Saluran telur diputus/diikat.
e.       Metode alamiyah
1)      Memberi asi selama sempurna (2 tahun)
2)      Penegecekan lendir pada wanita (patang berkala)
3)      Jangan berhubungan dimasa subur
4)      Azal (coitus intertus). Mengeluarkan air mani (cairan sprema) diluar.
f.       Metode yang lainnya yang sederhana
1)      Metode lender yaitu, wanita subur jika lender agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahkan oleh kdua jari, berarti kental dan ini adalah waktu suburnya wanita.

III.             PERGAULAN BEBAS DAN PERILAKU SEKS MENYIMPANG
1.      Onani atau masturbasi telah terjadi sepanjang zaman dimana sabahat Nabi SAW pun pernah terjadi, sehingga para ulama berbeda pendapat tentang hukum onani. Ada yang berpendapat haram, makruh, dan boleh. Uraikan pendapat berikut beserta dalilnya !
·         Haram                    : Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanafi, satu riwayat dari imam ahmad, yang diambil sebagai pendapat jumhur ahli ilmu, Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, sebagian besar ulama salaf Ibnu Baz, Ibnu Utsmaini, Albani, dan lain-lain, semuanya mengharamkan perbuatan onani.
Firman Allah SWT : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluanya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka, mereka sesungguhnya didalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. Al-Mu’minun Ayat 5-7)
·         Makruh                  : Para pengikut Madzhab Hambali memberikan dalil tentang onani dengan menggunakan qiyas : “bahwa onani adalah perbuatan mengeluarkan sperma dari badan, dan sperma itu sendiri adalah sebagian dari (isi) anggota badan, maka tentangnya tidak ada larangan (jaiz) adapun qiyasnya bahwa perbuatan onani itu seperti mengeluarkan darah dari bagian tubuhnya demi untuk kesembuhan penyakitnya”
Firman Allah : “...padahal sesunggunya Allah telagh menjelaskan kepadamu apa yang diharamkanNya atasmu...” (Q.S. Al-An’am : 119)
·         Munah (boleh)       : Hukum yang membolehkan perbuatan onani ini berasal dari pendapat Al-Hasan, Amr bin Dinar, Ziyad bin Abi Al-‘Ala, dan ujahid. Al-Hasan memberikan  penjelasannya mengenai orang laki-laki yang melakukan onani sehingga keluar spermanya, bahwa : “hal itujuga dilakukan tatkala peperangan”.

2.      Sebutkan efek samping akibat masturbasi, dari segi rohani, kesehatan, dan kejiwaan !
a.       Menyebabkan penyakit
b.      Menurunnya tingkat kesehatan
c.       Merenggangkan hubungan keluarga
d.      Menurunnya prestasi
e.       Berdosa

3.      Sebutkan macam cara pengobatanya !
a.       Menikah/kawin
b.      Puasa

Sabda Rasululah SAW : “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu mampu menjalani hidup berumah tangga segeralah untuk menikah/kawin karena dengan demikian pandangan mara dan kemaluanmu akan lebih terjaga. Sedang yang tidak mampu diantara kalian hendaknya berpuasa. Sesungguhnya dengan puasalah dirimu akan terpelihara dari kemaksiatan”.

4.      Sebutkan hikmah diharamkannya homoseks dan lesbian !
a.       Menjauhkan zina
b.      Menauhkan perasangka buruk
c.       Terpeliharanya keamaluan
d.      Terpeliharanya kesehatan
e.       Menjaga keturunan

IV.             NARKOBA DAN TRANPLASI ORGAN TUBUH
1.      Sebutkan UU yang berkenaan dengan NARKOBA dan NAPZA ? Uraikan jenis-jenis yang dilarang !
a.       Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
b.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1976
c.       Undang-Undang No. 7 Tahun 1997

Jenis-jenis yang dilarang :
a.       Narkotika :
1)      Morfin
2)      Heroin/putaw
3)      Kokain
4)      Ganja/kanabis/mariyuana
5)      LSD/lysergic acid/acid/tips/tabs
6)      Opiat/opium
7)      Kodein
8)      Metadon
9)      Barbiturat
b.      Psikontropika
1)      Ekstasi
2)      Sabu-sabu
3)      Sedatif/hipnotik
4)      Nipam
5)      Angel dust/pcp/phencyclidine
6)      Sped
7)      Demerol
c.       Zat Adiktif
1)      Alkohol/etanol
2)      Nikotin
3)      Kafein
4)      Zat desainer

2.      Sebutkan ayat Al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan hal diatas !
Allah Ta’ala berfirman : “dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (Q.S. Al-A’rof : 157)
Dari Ibnu’Abbas, Rasulallahu Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majjah No. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69. Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Bani hadits ini shahih)

3.      Organ tubuh manakah yang boleh didonorkan ?
a.       Ginjal
b.      Hati
c.       Paru-paru
d.      Jantung
e.       Jaringan (yang bisa disumbangkan  oleh donor hidup adalah amnion, kulit, tulang, darah, sumsum darah, sel induk darah, dan tali pusat. Sedangkan organ jaringan yang bisa didonorkan setelah meningal dunia antara lain organ, mata, jantung, hati, pankreas, paru-paru, ginjal, jaringan, tulang, katup jantung, kulit)

4.      Sebutkan 3 (tiga) tipe donor organ tubuh !
a.       Donor dalam keadaan sehat
b.      Donor dalam keadaan koma
c.       Donor dalam keadaan meninggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar