Rabu, 23 November 2016

KELUARGA BERENCANA, ABORSI, DAN MENSTRUAL REGULATION



KELUARGA BERENCANA, ABORSI,
DAN MENSTRUAL REGULATION

Makalah ini ditujukan guna memenuhi tugas mata kuliah :
FIQIH
Dosen Pengampu :
Bapak Aswad
 
















Disusun Oleh :
Andini Nursyarifah (11150530000049)
Fadel Andhika (111505300000xx)
Mediyanto Pangestu (111505300000xx)

Jurusan Manajemen Dakwah
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

            Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya, kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam senantiasa tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para sahabatnya. Serta tak lupa pula kepada kita semua selaku umatnya hingga akhir zaman. Amiin.
            Makalah ini kami susun guna memnuhi tugas mata kuliah FIQIH oleh dosen pengampu Bpk. Aswad. Kami ucapkan terima kasih kepada beliau atas bimbingan dan saran sehingga terwujudnya makalah ini.
            Tidak ada yang sempurnya di dunia ini selain Allah SWT. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun, kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada taraf yang sempurna. Dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini berguna bagi pembaca pada umumnya.

Terima kasih J
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I             : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Pembahasan Makalah

BAB II            : PEMBAHASAN
A.     Hukum Keluarga Berencana (KB) dan Pandangan Al-Qur’an dan Hadits tentang KB pada Agama Islam
B.     Aborsi dan Menstrual Regulation

BAB III          : PENUTUP
A.     Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA
                       

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Banyak umat muslim yang meskipun tidak banyak menganggap bahwa KB itu adalah terlarang secara mutlak. Tidak jarang juga yang secara kaku mengatakan bahwa kita tidak boleh menolak anak yang dianugrahkan kepada kita. Adapula yang berpendapat bahwa KB merupakan tindakan invasif pada kemaluan yang tidak sesuai dengan syariat, sehingga bertentangan dengan jaran agama Islam.
 Namun yang tidak di pahami adalah manfaat mengatur jarak kelahiran antara anak yang satu dengan anak yang lainnya. Padahal jarak kelahiran yang terlalu dekat dapat menyebabkan banyak kerugian baik secara fisik maupun secara psikologis.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa hukum dan pendapat para ulama tentang KB (keluarga berencana) ?
2.      Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan Hadits tentang KB ?
3.      Bagaimana pandangan agama Islam tentang aborsi dan menstrual regulation ?

C.     Tujuan Pembahasan Makalah

1.      Agar mahasiswa/I mengetahui hukum dan pendapat para ulama tentang KB.
2.      Agar mahasiswa/I mengetahui pandangan Al-Qur’an dan Hadits tentang KB.
3.      Agar mahasiswa/I mengetahui pandangan agama Islam tentang aborsi dan menstrual regulation.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Hukum Keluarga Berencana (KB) dan Pandangan Al-Qur’an dan Hadits tentang KB pada Agama Islam

Hukum KB sudah banyak dijelaskan oleh para ulama dengan berbagai macam rinciannya. Kami hanya mengulang kembali apa yang pernah disampaikan dan dijelaskan para ulama ada dua macam :

1.      Membatasi Kehamilan/Kelahiran atau Tahdidun
Menurut para ulama, membatsi kehamilan/kelahiran ini tentu saja haram hukumnya karena bertentangan dengan ajaran Islam. Susah ekonom atau susah mengurus anak tidak dapat digunakan sebagai alasan. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits, yang artinya :
Annas bin Malik berkata, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “nikahilah wanita yang sangan penyayang dan mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat”. (HR. Ibnu Hibban 9/338, dishahihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam Irwa’ No. 1784)
Dan Allah ta’ala berfirman, yang artinya : “Dan kami jadikan kelompok yang lebih besar”. (Al-Isra : 6)
Bisa dikatakan bahwa jumlah yang banyak merupakan karunia dari Allah untuk semua kaum. Nabi Syu’aib AS pernah diperingatkan tentang karunia ini oelh Allah Ta’ala dalam sebuah firman, yang artinya : “Dan ingatlah diwaktu dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu”. (Al-A’raf : 89)
Jadi jumlah anak adalah karunia yang harus diterima oleh manusia, tidak boleh dibatasi.

2.      Pengaturan Kehamilan/Kelahiran atau Tandzifun Nasl
Menurut para ulama, hal ini diperbolehkan dengan alasan kesehatan karena berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang menunjukan bahwa kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya, seperti yang disebukan diatas sebelumnya, Allah Ta’ala berfirman, yang artinya :
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Al-Baqarah : 195)
Secara fisik, Rahim wanita dapat mengalami repture atau jebol. Selain itu, otot rahim dan diding vagina yang masih lemahjuga menyebabkan harus operasi cecar yang berbiaya tidak sedikit. Bayi yang jarak lahirnya terlalu dekat juga dapat mengkibatkan bayi terakhir menjadi kurang sehat dan harus mendapatkan perawatan intensif dimana ini bukanlah perawatan yang murah. Sedangkan secara psikologis, trauma istri atas kelahiran sebelumnya belum pasti sembuh sehingga dapat menyebabkan kesulitan kelahiran dan juga anak sebelumnya menjadi kurang kasih sayang dengan ibunya karena hadirnya seorang adik yang membutuhkan perhatian lebih.

B.     Aborsi dan Menstrual Regulation
1.      Pengertian Aborsi/Abortus
Perkataan Abortus dalam bahasa Ingris disebut abortion. Istilah abortus berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokeran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Seangkan menurut Moryono Reksediputra (Fakultas HUkum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah)
            Dan dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tersebut dapat hidup diluar kandungan.


2.      Pengertian Menstrual Regulation
Sebutan Menstrual Regulations merupakan istilah bahasa Inggris,yang diterjemahkan oleh dokter Arab yang artinya pengguguran kandungan yang masih muda. Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi atau dating bulan atau haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung. Maka ia meminta janinnya dihilangkan atau dilenyapkan. Maka jelas lah bawa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.

3.      Macam-Macam Abortus dan Menstrual Regulation
Secara umum, pengguguran atau abortus dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni :
a.       Abortus spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bias terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
b.      Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/Indced Pro Abortion)
c.       Aborsi terapeutik /medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medic.sebagai contoh,calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matam dan tidak tergesa-gesa.

4.      Pandangan Islam terhadap Aborsi dan Menstrual Regulation
Para Fuqaha telah sepakat mengatakan bahwa pengguguran kandungan (aborsi) sesudah ditiupkan roh (setelah 4 bulan kehamilan) adalah haram, tidak boleh dilakukan Karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa. Sedangkan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan roh pada janin sebelum berumur 4 bulan, para fuqaha berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya melakukan pengguguran tersebut.
Firman Allah SWT dalam surat Al-A’rof : 172
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman) : “bukankah aku ini Tuhanmu ?” mereka menjawab : “betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan : “sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”
Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yang sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang memperbolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah dengan alasan, karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang mengharamkan, antara lain Ibnu hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin.
Apabila  abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau beumur 4 bulan, maka dikalangan ijma (konsensus) tentang haramnya abortus. Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi keselamatan si ibu, maka islam memperbolehkan, bahkan mengharuskan karena islam mempunyai prinsip :
“Menempuh alah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”
Mengenai menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusah/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup, sekalipun dalam eksistensinya hasil hubungan tidak sah (di luar perkawinan yang sah). Sesuai dengan hadits Nabi :
“Semua anak yang dilahirkan atas fitrah sehinnga dia jelas agamanya, kemudian orang tuanyalah yang menjadikan anak itu Yahudi, Nasrani, dan Majusi”. (H. R. Abu Ya’la, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al-Aswad bin Sari’)
Yang dimaksud dengan fitrah dalam hadits ini yaitu :
a.       Dasar pembawaan manusia yang religious dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dasar dari pembawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada keesaan Allah secara murni
b.      Kesucian/kebersihan (purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci/bersih dalam segala macam dosa.
BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Keluarga Berencana (KB) itu sebenarnya banyak manfaat bagi kehidupan dan diperbolehkan dengan alasan kesehatan karena berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang menunjukan bahwa kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya.
Banyak ulama yang berpendapat bahwa aborsi/abortus itu boleh (mubah), makruh, dan haram. Akan tetapi, Islam memperbolehkan bahkan mengharuskan untuk melakukan aborsi jikalau demi keselamatan sang ibu.
Mengenai menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusah/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup, sekalipun dalam eksistensinya hasil hubungan tidak sah (di luar perkawinan yang sah).


DAFTAR PUSTAKA

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar