UJIAN
AKHIR SEMESTER (UAS)
MATA
KULIAH “FIQIH”
TAHUN
2015
Dosen Pengumpu :
Bapak Aswad
Nama :
Andini Nursyarifah
Nim :
11150530000049
Jurusan
Manajemen Dakwah
Fakultas Ilmu
Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
I.
JINAYAH
1.
Uraikan apa
yang dimaksud dengan jarimah, serta syarat dan rukunnya !
Jarimah
adalah segala larangan yang diancam hukuman had atau ta’zrir. Dengang demikian,
jinayah atau jarimah adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa.
·
Syarat :
Mengingat
jinayah atau jarimah merupakaan perbuatan yang dilarang syariat, maka larangan
tersebut hanya ditujuhkan kepada orang mukallaf (akil baligh) perbuatan
merugikan yang dilakukan orang gila atau anak kecil, tidak dikategorikan
sebagai jinayah atau jarimah mengingat mereka bukanlah orang yang memahami
kewajiban/beban.
·
Rukun :
a.
Adanya unsur
formal yaitu ketentuan (nash yang melarang perbuatan tertentu yang disertai
ancaman hukuman).
b.
Adanya unsur
maerial yaitu pelaku melakukan perbuatan yang dilarang syara’ ataupun
sebaliknya.
c.
Adanya unsur
moral yaitu pelaku orang yang memahami kitab atau takhlif, sehingga sanksi hukuman dapat dijatuhkan atas
perbuatan yang dilakukannya.
2.
Jelaskan
macam-macam pembunuhan dan sanksinya masing-masing ! Tulislah dalilnya !
a.
Qathlul ‘Amdi (pembunuhan yang direncanakan)
Adalah pembunuhan yng direncanakan dengan cara dan alat
yang bisa/biasa mematikan. Pembunuhan yang disengaja tersebut waib di qishash
sebagai mana dalam QS. An-Nisaa ayat 93 :
“dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia dedalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”
Dan diperkuat dengan hadits Rasulullah :
“Tidak halal (haram) membunuh orang muslim, kecuali ada 3
sebab : kafir sesudah iman, berzinah sesudah menikah, dan membunh orang tanpa
hak, baik karena dzalim dan permusuhan” (HR. Tirmidzy dan Nasaa’i)
Orang yang membunuh tanpa ada hak harus di qishash, harus
dibunuh juga. Kalu ahli waris (yang terbunuh ) memaafkan pembunuhan tersebut,
pembunuh tidak diqishash tetapi harus membayar diyat yang besar, yaitu harus
harus membayar dengan 100 ekor unta tunai pada waktu itu juga.
b.
Qathlul Syibhul ‘Amdi (pembunuhan yang tidak disengaja)
Pembuhunan tidak disengaja ialah perbuatan terhadap diri
seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasa tidak mamatikan. Tetapi seseorang
itu mati karena perbuatan atau tindakannya.
Pembunuhan tidak sengaja tidak dikenakan hukuman qisas,
tetapi pembunuhnya harus membayar diyat
besar. Sebagai mana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan oleh ahli waris
yang terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran tiap
tahunnya 1/3-nya.
c.
Qathlul Khata’ (pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh)
Pembunuhan tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang
ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang itu mati karena perbuatannya. Orang
mrmbunuh orang lain tidak sengaja wajib memerdekakan seorang budak mu’min adil.
3.
Uraikan apa
yang dimaksud dengan :
a.
Jarimah hudud,
lengkap dengan contohnya !
Adalah hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’
sebagai sanksih hukuman terhadap perbuatan kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan, seperti hukuman terhadap orang yang berzina, mencuri, dan sebagainya.
1)
Jarimah zina : rajam, melemperi pezina dengan batu sampai
ajal.
2)
Jarimah qadzaf (menuduh zina) : enuduh wania baik-baik
berbuat zina tanpa ada bukti yang meyakinkan.
3)
Jarimah syurbul khamr : diharamkan termasuk narkotika,
sabu, heroin, dan lainnya. Hukumannya 40 kali dijera sebagai hukum ta’dzir
sebagaimana yang dipraktekkan Ummah bin Khattab.
4)
Jarimah pencurian : sariqah ialah perbuatan mengambil
harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak
adanya paksaan. Dalam Al-Qur’an, jarimah sariqah adalah potong tangan.
5)
Jarimah hirobah : sekelompok manusia yang berbuat
keonaran pertumbahan darah, merampas harta, dan kekacauan. Hukuman bagi jarimah
hirobah adalah hukuman bertingkat.
6)
Jarimah riddah (keluardari agama)
7)
Jarimah al-bagyu : pemberontakan, yaitu keluarnya
seseorang dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alsan
b.
Jarimah ta’zir, berilah contohnya !
Adalah tindakan yang berupa edukatis (pengajaran)
terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sanksi hadd atau kifaratnya (hukumannya
ditentukan oleh hakim)
·
Dilihat dari segi dasar hukum (penetapannya), ta’zir juga
dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1)
Jarimah ta’zir yang bersal dari jarimah hudud atau qisas,
tetapi syarat-syaratnya tidak dipenuhi atau ada syubhat, seperti pencurian yang
tidak mencapai nisab atau keluarga sendiri.
2)
Jarimah ta’zir yang jenisnya disebutkan dalam nas syara’
tetapi hukumannya belum ditetapkan, seperti riba’, suap, dan mengurangi takaran
atau timbangan.
3)
Jarimah ta’zir baik jenis maupun sanksinya belum
ditentukan oleh syara’.
II.
KELUARGA
BERENCANA
1.
Apa perbedaan
antara TANDZIMUL NASAL & TAHDIDUN NASAL ? Mana yang diperbolehkan dalam
Islam ? Sebutkan dalil-dalilnya !
a.
Tandzimul Nasl :
Pengaturan kehamilan/kelahiran. Menurut para ulama, hal ini dibolehkan dengan
alasan kesehatan karena berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang
menunjukan bahwa kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya. Allah Ta’ala
berfirman :
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu kedalam kebinasaan dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik” (QS. Al-Baqarah : 195)
b.
Tahdidun Nasl :
Membatasi kehamilan/kelahiran. Menurut para ulama, hal ini tentu saja haram
hukumnya karena bertentangan dengan ajaran Islam. Susah ekonomi atau susah
mengurus anak tidak dapat digunakan sebagai alasan. Hal ini sesuai hadits yang
artinya :
“Annas bin Malik berkata, Rasulullah SAW
memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata,
“nikahilah wanita yang sangan penyayang dan mudah beranak banyak karena aku
akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat”. (HR. Ibnu Hibban 9/338, dishahihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam Irwa’
No. 1784)
Dan
Allah ta’ala berfirman, yang artinya : “Dan kami jadikan kelompok yang lebih
besar”. (Al-Isra : 6)
Bisa
dikatakan bahwa jumlah yang banyak merupakan karunia dari Allah untuk semua
kaum. Nabi Syu’aib AS pernah diperingatkan tentang karunia ini oelh Allah
Ta’ala dalam sebuah firman, yang artinya : “Dan ingatlah diwaktu dulu kamu
berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu”. (Al-A’raf : 89)
Jadi
jumlah anak adalah karunia yang harus diterima oleh manusia, tidak boleh
dibatasi.
2.
Apa yang di maksud dengan Isqotul hamli/abortus ?
Uuraikanlah macam-macamnya! Jenis mana yang diperbolehkan dalam Islam ? Bagaimana
pendapat Prof. Dr. Mahmud Syaltut tentang abortus ?
Perkataan
Abortus dalam bahasa Ingris disebut abortion. Istilah abortus berasal dari
bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Abortus menurut
Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokeran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Seangkan menurut
Moryono Reksediputra (Fakultas HUkum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari
rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah)
Dan dari beberapa penjelasan diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri
masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tersebut
dapat hidup diluar kandungan.
Secara umum, pengguguran atau
abortus dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni :
a.
Abortus
spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus
spontan bias terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
b.
Abortus
yang disengaja (Abortus Provocatus/Indced Pro Abortion)
c.
Aborsi
terapeutik /medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas
indikasi medic.sebagai contoh,calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua
atas pertimbangan medis yang matam dan tidak tergesa-gesa.
Menurut pendapat Prof. Dr. Mahmud Syaltut
bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah
kejahatan yang haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa. Sebab,
sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan
persiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena
benar-benar terpaksa demi keselamatan sang ibu, maka Islam memperbolekan,karena
Islam mempunyai prinsip, “Menempuh salah satu tindakan lebih ringan dari dua
hal yang berbahaya itu waib (hukumnya)”.
3.
Sebutkan 6
(enam) konstrasepsi dengan syari’at Islam !
a.
Metode perintang/penghalang (bias dipakai sendiri)
1)
Kondom
2)
Diagpraghma (dimasukan ke rahim bentuknya seperti
mangkuk)
3)
Spremisida (bentuknya : busa, karet, dan krim)
b.
Metode hormonal
1)
Pil : estrogen dan progresteron (untuk harian)
2)
Suntikan (bulanan). Berbentuk tabung ditaruh di bawah
kulit lengan wanita.
c.
Spiral (dilakukan oleh dokter)
1)
Hukumnya Aborsif (pengangguran), hukumnya haram.
2)
Hukumnya Ketrosektif, hukumnya boleh.
d.
Metode permanen
1)
Sterilisasi
a)
Pasektomi (untuk laki-laki). Saluran sprema diputus.
b)
(untuk perempuan). Saluran telur diputus/diikat.
e.
Metode alamiyah
1)
Memberi asi selama sempurna (2 tahun)
2)
Penegecekan lendir pada wanita (patang berkala)
3)
Jangan berhubungan dimasa subur
4)
Azal (coitus intertus). Mengeluarkan air mani (cairan
sprema) diluar.
f.
Metode yang
lainnya yang sederhana
1)
Metode lender
yaitu, wanita subur jika lender agak kental, cara mengetahuinya dengan
memasukan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari
dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahkan oleh kdua jari,
berarti kental dan ini adalah waktu suburnya wanita.
III.
PERGAULAN
BEBAS DAN PERILAKU SEKS MENYIMPANG
1.
Onani atau
masturbasi telah terjadi sepanjang zaman dimana sabahat Nabi SAW pun pernah
terjadi, sehingga para ulama berbeda pendapat tentang hukum onani. Ada yang
berpendapat haram, makruh, dan boleh. Uraikan pendapat berikut beserta dalilnya
!
·
Haram : Madzhab Maliki, Madzhab
Syafi’i, Madzhab Hanafi, satu riwayat dari imam ahmad, yang diambil sebagai pendapat
jumhur ahli ilmu, Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, sebagian besar ulama salaf Ibnu
Baz, Ibnu Utsmaini, Albani, dan lain-lain, semuanya mengharamkan perbuatan
onani.
Firman Allah SWT : “Dan
orang-orang yang menjaga kemaluanya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak yang mereka miliki. Maka, mereka sesungguhnya didalam hal ini tiada
tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas. (Q.S. Al-Mu’minun Ayat 5-7)
·
Makruh :
Para pengikut Madzhab Hambali memberikan dalil tentang onani dengan menggunakan
qiyas : “bahwa onani adalah perbuatan mengeluarkan sperma dari badan, dan
sperma itu sendiri adalah sebagian dari (isi) anggota badan, maka tentangnya
tidak ada larangan (jaiz) adapun qiyasnya bahwa perbuatan onani itu seperti
mengeluarkan darah dari bagian tubuhnya demi untuk kesembuhan penyakitnya”
Firman Allah : “...padahal sesunggunya Allah telagh menjelaskan kepadamu
apa yang diharamkanNya atasmu...” (Q.S. Al-An’am : 119)
·
Munah (boleh) :
Hukum yang membolehkan perbuatan onani ini berasal dari pendapat Al-Hasan, Amr
bin Dinar, Ziyad bin Abi Al-‘Ala, dan ujahid. Al-Hasan memberikan penjelasannya mengenai orang laki-laki yang
melakukan onani sehingga keluar spermanya, bahwa : “hal itujuga dilakukan
tatkala peperangan”.
2.
Sebutkan efek
samping akibat masturbasi, dari segi rohani, kesehatan, dan kejiwaan !
a.
Menyebabkan
penyakit
b.
Menurunnya
tingkat kesehatan
c.
Merenggangkan
hubungan keluarga
d.
Menurunnya
prestasi
e.
Berdosa
3.
Sebutkan macam
cara pengobatanya !
a.
Menikah/kawin
b.
Puasa
Sabda Rasululah SAW : “Wahai para pemuda, barang siapa
diantara kamu mampu menjalani hidup berumah tangga segeralah untuk
menikah/kawin karena dengan demikian pandangan mara dan kemaluanmu akan lebih
terjaga. Sedang yang tidak mampu diantara kalian hendaknya berpuasa.
Sesungguhnya dengan puasalah dirimu akan terpelihara dari kemaksiatan”.
4.
Sebutkan hikmah diharamkannya homoseks dan lesbian !
a.
Menjauhkan zina
b.
Menauhkan perasangka buruk
c.
Terpeliharanya keamaluan
d.
Terpeliharanya kesehatan
e.
Menjaga keturunan
IV.
NARKOBA DAN TRANPLASI ORGAN TUBUH
1.
Sebutkan UU yang berkenaan dengan NARKOBA dan NAPZA ?
Uraikan jenis-jenis yang dilarang !
a.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
b.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1976
c.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1997
Jenis-jenis yang dilarang :
a.
Narkotika :
1)
Morfin
2)
Heroin/putaw
3)
Kokain
4)
Ganja/kanabis/mariyuana
5)
LSD/lysergic acid/acid/tips/tabs
6)
Opiat/opium
7)
Kodein
8)
Metadon
9)
Barbiturat
b.
Psikontropika
1)
Ekstasi
2)
Sabu-sabu
3)
Sedatif/hipnotik
4)
Nipam
5)
Angel dust/pcp/phencyclidine
6)
Sped
7)
Demerol
c.
Zat Adiktif
1)
Alkohol/etanol
2)
Nikotin
3)
Kafein
4)
Zat desainer
2.
Sebutkan ayat
Al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan hal diatas !
Allah Ta’ala berfirman : “dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (Q.S.
Al-A’rof : 157)
Dari Ibnu’Abbas, Rasulallahu Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda : “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan
dampak bahaya” (HR. Ibnu Majjah No. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi
6: 69. Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Bani hadits ini shahih)
3.
Organ tubuh
manakah yang boleh didonorkan ?
a.
Ginjal
b.
Hati
c.
Paru-paru
d.
Jantung
e.
Jaringan (yang bisa disumbangkan oleh donor hidup adalah amnion, kulit,
tulang, darah, sumsum darah, sel induk darah, dan tali pusat. Sedangkan organ
jaringan yang bisa didonorkan setelah meningal dunia antara lain organ, mata,
jantung, hati, pankreas, paru-paru, ginjal, jaringan, tulang, katup jantung,
kulit)
4.
Sebutkan 3 (tiga) tipe donor organ tubuh !
a.
Donor dalam keadaan sehat
b.
Donor dalam keadaan koma
c.
Donor dalam keadaan meninggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar