UJIAN AKHIR
SEMESTER (UAS)
PENGANTAR
EKONOMI
Nama :
Andini Nursyarifah
Kelas : I B
Fakultas : Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Program
Studi : Manajmen Dakwah
Semester : 1 (Satu)
1.
Menurut
saya, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang prilaku seseorang dan
masyarakat tentang bagaimana memilih untuk menggunakan sumber-sumber terbatas
dengan atau tanpa uang menggunakan alternatif terbaik untuk menghasilkan barang
dan jasa sebagai pemenuhan kebutuhan manusia yang umumnya tidak terbatas.
Barang dan jasa yang dihasilakan lalu disalurkan untuk kebutuan masa kini dan
masa yang akan datang kepada berbagai individu atau sekelompok masyarakat.
Elemen ekonomi mikro terfokus bagaimana cara mempelajari
bagian-bagian terkecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian, dimana bagian
terkecil disini adalah perseorangan. Analisis mikro meliputi prilaku antara
produsen dan konsumen (pembeli) secara individu dalam pasar.
Elemen ekonomi makro secara spesisik mempelajari mekanisme kerja
perekonomian seagai suatu keseluruhan yang terkait dengan penggunaan faktor
produksi yang tersedia secara maksimal agar kemakmuran masyarakat dapat berada
ditingkatan yang lebih tinggi.
2. Eksternalitas adalah biaya yang harus ditanggung atau
manfaat tidak langsung yang diberikan dari suatu pihak akibat aktivitas
ekonomi. Eksternalitas sering disinggung ketika muncul dampak
negatif dari suatu aktivitas ekonomi.
·
Contoh eksternalitas yang
negative yaitu pencemaran udara yang mengganggu kesehatan dan lingkungan dan
semua itu harus ditanggung oleh masyarakat sendiri.
·
Contoh eksternalitas yang
positif yaitu individu yang alergi terhadap imunisasi diuntungkan oleh
masyarakat yang telah diimunisasi karena penyebaran penyakit tidak sampai ke
individu tersebut. Kredit karbon adalah salah satu mekanisme pembayaran atau
mengambil keuntungan dari faktor eksternalitas.
Jika
eksternalitas telah jelas terlihat, maka pelaku aktivitas ekonomi dapat
diberikan pilihan atau diwajibkan untuk membayar dampak tersebut atau mengklaim
keuntungan yang telah diberikannya melalui undang-undang yang berlaku. Atau
pelaku aktivitas ekonomi dapat mengubah produk atau metode produksinya untuk
meminimalisir dampak negatif eksternal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar