Nama : Andini Nursyarifah
(11150530000049)
Jurusan : Manajemen Dakwah 1B
Tugas : Tasawuf (formatif 2)
PENGERTIAN
WATAK DAN ADAT ISTIADAT
A.
Pengertian watak menurut para ahli
:
1.
Menurut Kerchensteiner watak adalah
keadaan jiwa yang tetap, tempat semua perbuatan, kemauan yang di tetapkan/di tentukan
oleh prinsip-prinsip yang ada dalam alam kejiwaan.
2.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia watak adalah sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan
tingkah laku, budi pekerti, tabiat.
3.
Menurut Sumardi watak adalah keseluruhan/totalitas
kemungkinan-kemungkinan bereaksi secara emosional dan volisional seseorang terbentuk
selama hidupnya oleh unsur-unsur dari dalam (dasar, keturunan, dan faktor-faktor
endogen) dan unsur-unsur dari luar (pendidikan dan pengalaman, serta faktor-faktor
eksogen).
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa watak
adalah bentuk karakteristik yang bersumber dari batin manusia yang menggerakkan
kemauan untuk bertindak dalam berkepribadian dan bertingkah laku yang bisa di pengaruhi
oleh lingkungan, pengalaman dan pendidikan.
B.
Pengertian adat istiadat menurut para
ahli :
1.
Menurut Jalaludi Tunsam “adat” berasal dari bahasa arab yang merupakan jamak dari
(adah) yang memiliki arti cara atau kebiasaan. Jadi adat adalah suatu gagasan kebudayaan
yang mengandung nilai kebudayaan, norma kebiasaan serta hukum yang sudah lazim
di lakukan oleh suatu daerah.
2.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adat isti adat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari
generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola
perilaku masyarakat.
3.
Menurut Koen Cakraningrat adat adalah
sebuah norma/aturan yang tidak tertulis, akan tetapi keberadaannya sangat kuat dan
mengikat sehingga siapa saja yang melanggarnya akan di kenakan sanksi yang
cukup keras.
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa adat
istiadat adalah segala ketentuan, aturan, tindakan yang menjadi kebiasaan turun
temurun dari generasi ke generasi lain, yang kedudukannya sangat kekal dan keberadaanya
sanggat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya
sehingga yang melanggar adat tersebutakan di kenakan sanksi yang berlakudi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar