BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manajemen masjid dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan awal
pembangunan masjid, pengurusan, pengaturan, dan pengorganisasian, pengarahan, pengawasan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha yang ada dalam lingkungan masjid. Pengertian
lain dari manajemen masjid adalah sebagai usaha-usaha untuk merealisasikan
fungsi-fungsi masjid sebagaimana mestinya. Ada banyak manfaat yang akan
diperoleh manakala kepengurusan masjid menggunakan manajemen yang baik yaitu,
pertama, tujuan atau target kemakmuran masjid yang hendak dicapai akan
terumuskan dengan jelas dan matang, karena salah satu fungsi utama manajemen
adalah adanya perencanaan. Kedua, pelaksanaan tugas-tugas kemakmuran masjid
dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.Ketiga, pengontrolan dan evaluasi
bisa dilaksanakan dengan menggunakan standar atau tolak ukur yang jelas.
Dalam kepengurusan manajemen masjid juga dilakukan pengawasan terhadap
program-program kerja yang ada didalamnya.
Dimana pengawasan merupakan fungsi manajemen yang sangat erat kaitannya
dengan evaluasi.Terlaksananya atau tidaknya pekerjaan dengan baik dapat
diketahui dengan pengawasan dan evaluasi.
B. Rumusan
Masalah
1. Menjelaskan pengertian pengawasan
2. Menjelaskan macam-macam pengawasan
3. Syarat-syarat pengawasan
4. Jenis-jenis pengawasan dan evaluasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pengawasan
Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa
tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Ini berkaitan dengan
cara-cara membuat kegiatan-kegiatan sesuai yang direncanakan. Pengertian ini
menunjukan adanya hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan,
sehingga pada dasarnya langkah awal proses pengawasan adalah juga langkah
perencanaan, penetapan tujuan standar atau apa saja yang berkaitan dengan
sasaran, tujuan, prosedur dan lain-lain.
Pengawasan dapat dilakukan dengan mengamati jalannya pelaksanaan
kegiatan masjid, mengukur keberhasilan dan kegagalannya dengan standar
sebagaimana yang ditetapkan dalam perencanaan untuk selanjutnya memperbaiki
kesalahan dan kekurangan serta mencegah terjadinya kegagalan.
Dalam menjalankan roda organisasi dalam konteks implementasi dan
aplikasi terhadap sasaran dan tujuan pembentukan organisasi kepengurusan
manajemen masjid adalah menjadi faktor penting dari adanya sebuah evaluasi yang
menyangkut kinerja dan pelaksaan program yang telah direncanakan dan ditetapkan
secara bersama antar kalangan pengurus masjid.
Kegiatan evaluasi dapat dilakukan dengan mengamati sejauhmana
pelaksanaan program-program organisasi yang bermuara dakwah terlaksana.Hambatan
apakah yang menjadi kendala semangat kepengurusan manajemen masjid.Perubahan
sikap dan perilaku apakah yang mempengaruhi efektifitas pelaksaan program
masing-masing departemen.Evaluasi ini hendaknya jangan dilakukan pada penilaian
dari segi kemampuan atau pengetahuan yang dimiliki masing-masing pengurus
masjid, tapi harus diarahkan kepada upaya penilaian aktualitas dari nilai-nilai
agama yang menjadi pedoman hidup dalam berorganisasi dan dilaksanakan
sehari-hari.
B.
Macam-macam Pengawasan
Pengawasan dapat dibedakan dalam beberapa macam sesuai dengan segi yang
dijadikan pangkal bertolaknya yaitu:
1. Dilihat dari segi bidang kerja atau objek
yang diawasi
2. Pengawasan dibidang pembiayaan, kualitas,
anggaran belanja dan lain sebagainya.
3. Dilihat dari segi subjek atau petugas
pengawasan, pengawasan intern, ekstern, formal, informal dan lainnya.
4. Dilihat dari segi waktu pengawasan. Pengawasan-pengawasan
preventif, represif, tengah prosesnya penyimpangan dan lain sebagainya.
C. Syarat-syarat
Pengawasan
Agar pengawasan dapat berjalan dengan efektif dan efisien maka perlu
adanya sistem yang baik untuk mendukung diadakannya pengawasan seperti:
1. Harus memperhatikan dan disesuaikan dengan
sifat dan kebutuhan organisasi.
2. Harus mampu menjamin adanya tindakan
perbaikan.
3. Harus lues yaitu bisa masuk ke seluruh
kegiatan
4. Harus memperhatikan faktor-faktor dan tata
organisasi didalamnya, yang mana pengawasan akan dilaksanakan.
5. Harus ekonomis dalam hubungan biaya.
6. Harus memperhatikan pula prasyarat sebelum
pengawasan itu dimulai yaitu:
a) Harus ada rencana yang jelas
b) Pola atau tata organisasi jelas (jelas
tugas-tugas dan kewenangan-kewenangan yang terdapat dalam organisasi yang
bersangkutan).
Disamping syarat-syarat tersebut ciri dari
pengawasan yang baik meliputi:
1) Pengawasan harus bersifat fact finding
artinya pengawas harus menemukan fakta-fakta tentang bagaimana tugas-tugas
dijalankan dalam organisasi.
2) Pengawasan harus bersifat preventif artinya
harus dapat mencegah timbulnya penyimpangan-penyimpangan dan
penyelewengan-penyelewengan dari rencana semula.
3) Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang.
4) Pengawasan hanya sekedar alat untuk
meningkatkan efesiensi dan tidak boleh dipandang sebagai tujuan.
5) Karena pengawasan hanya sekedar alat untuk
administrasi, pelaksanaan pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan.
6) Pengawasan tidak dimaksudkan untuk terutama
menemukan siapa yang salah jika ada ketidakberesan, akan tetapi untuk menemukan
apa yang tidak betul.
7) Pengawasan harus bersifat membimbing agar
supaya para pelaksana meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan tugas yang
ditentukan baginya.
D. Jenis-jenis
pengawasan dan evaluasi
Dalam tatanan program kerja manajemen masjid, evaluasi yang dilakukan
berbeda dengan organisasi-organisasi lain yang berorientasi profit. Evaluasi
manajemen masjid dapat dilakukan melalui cara:
1) Self Evaluation (Evaluasi Diri)
Evaluasi bersifat self evaluation (evaluasi diri) yakni seluruh anggota
kepengurusan masjid melakukan perenungan mendalam perihal pelaksanaan
bagian-bagian kerja dan tugas masing-masing apakah sudah terlaksana dengan baik
atau bahkan sebaliknya. Evaluasi diri ini penting mengingat bahwa masing-masing
individu akan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan dan perbuatan selama
menjadi pengurus masjid. Tiada pelimpahan tanggungjawab kepada pihak lain.
Prinsip ini harus menjadi dasar kinerja pengurus manajemen masjid dalam
menjalankan tugas-tugas yang dibebankan organisasi. Karena masing-masing
pengurus manajemen masjid akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah,
sebelum memberikan pertanggungjawaban kepada ketua.
2) Evaluasi kepemimpinan
Penilaian kinerja anggota pengurus masjid yang dilakukan oleh pemimpin
organisasi, hendaknya dilakukan menyangkut pelaksanaan dan praktek-praktek
ajaran agama yang mencerminkan perilaku kehidupan sehari-hari, apabila
prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran agama dalam perspektif dunia realita
merupakan contoh suri tauladan ideal dan nilai-nilai mulia yang mendesak untuk
diaplikasikan dan diimplementasikan, tetapi bukan implementasi dan aplikasi
program-program kerja manajemen masjid, sebab organisasi manajemen masjid
memiliki karakteristik berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya. Dalam
organisasi manajemen masjid, yang menjadi dasar pijakan anggota pengurus ialah
berdimensi dakwah islamiyyah yang diaktualisasikan melalui penyelenggarakan
berbagai kegiatan spiritual keagamaan dan pembinaan wawasan keislaman terhadap
objek organisasi yakni para jama’ah masjid khususnya dan umat islam pada
umumnya. Sedang pada organisasi selain masjid memiliki sasaran dan tujuan
berdimensi keduniaan atau orientasi bisnis.
3) Evaluasi Umum
Evaluasi umum ini penting dalam rangka untuk mengetahui perkembangan dan
perubahan yang terjadi pada masing-masing anggota pengurus masjid. Evaluasi
jenis ini khusus dilakukan oleh jama’ah masjid atau umat islam baik di sekitar
masjid maupun di luar lingkaran yang sering melaksanakan shalat jama’ah di
masjid. Tentang sejauh mana para pengurus masjid melaksanakan tugasnya dan apa
saja yang masih belum dapat direalisasikan.
Evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja
pengurus masjid dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut:
a. Menyediakan tempat pengaduan
b. Menyebarkan questioner yang berisi
pertanyaan-pertanyaan menyangkut perilaku keagamaan anggota pengurus masjid
dalam kehidupan sehari-hari.
c. Melibatkan jama’ah masjid atau umat islam
disekitar area masjid untuk memberikan penilaian dan pengawasan terhadap para
pengurus masjid yang mengelola masjid.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam kepengurusan manajemen masjid dilakukan pengawasan terhadap
program-program kerja yang ada didalamnya. Dimana pengawasan merupakan fungsi
manajemen yang sangat erat kaitannya dengan evaluasi.Terlaksananya atau
tidaknya pekerjaan dengan baik dapat diketahui dengan pengawasan dan evaluasi.
Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa
tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Pengawasan dapat
dilakukan dengan mengamati jalannya pelaksanaan kegiatan masjid, mengukur
keberhasilan dan kegagalannya dengan standar sebagaimana yang ditetapkan dalam
perencanaan untuk selanjutnya memperbaiki kesalahan dan kekurangan serta
mencegah terjadinya kegagalan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Castrawijaya, Cecep, (2010). Manajemen Masjid, Bogor:
Titian-Nusa Press.
·
Yani, Ahmad dan Achmad Satori Ismail, (2001). Menuju
Masjid ideal, Jakarta Selatan: LP2SI Haramain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar