KELUARGA
BERENCANA, ABORSI,
DAN MENSTRUAL
REGULATION
Makalah ini
ditujukan guna memenuhi tugas mata kuliah :
FIQIH
Dosen Pengampu
:
Bapak Aswad
Disusun Oleh :
Andini Nursyarifah (11150530000049)
Fadel Andhika (111505300000xx)
Mediyanto Pangestu (111505300000xx)
Jurusan
Manajemen Dakwah
Fakultas Ilmu
Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya, kelompok kami
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam
senantiasa tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, beserta
keluarganya dan para sahabatnya. Serta tak lupa pula kepada kita semua selaku
umatnya hingga akhir zaman. Amiin.
Makalah
ini kami susun guna memnuhi tugas mata kuliah FIQIH oleh dosen pengampu Bpk.
Aswad. Kami ucapkan terima kasih kepada beliau atas bimbingan dan saran
sehingga terwujudnya makalah ini.
Tidak
ada yang sempurnya di dunia ini selain Allah SWT. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang sifatnya membangun, kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada
taraf yang sempurna. Dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini berguna
bagi pembaca pada umumnya.
Terima kasih J
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Pembahasan Makalah
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Hukum
Keluarga Berencana (KB) dan Pandangan Al-Qur’an dan Hadits tentang KB pada
Agama Islam
B.
Aborsi
dan Menstrual Regulation
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Banyak umat muslim yang meskipun tidak
banyak menganggap bahwa KB itu adalah terlarang secara mutlak. Tidak jarang
juga yang secara kaku mengatakan bahwa kita tidak boleh menolak anak yang
dianugrahkan kepada kita. Adapula yang berpendapat bahwa KB merupakan tindakan
invasif pada kemaluan yang tidak sesuai dengan syariat, sehingga bertentangan
dengan jaran agama Islam.
Namun yang tidak di pahami adalah manfaat
mengatur jarak kelahiran antara anak yang satu dengan anak yang lainnya.
Padahal jarak kelahiran yang terlalu dekat dapat menyebabkan banyak kerugian
baik secara fisik maupun secara psikologis.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
hukum dan pendapat para ulama tentang KB (keluarga berencana) ?
2.
Bagaimana
pandangan Al-Qur’an dan Hadits tentang KB ?
3.
Bagaimana
pandangan agama Islam tentang aborsi dan menstrual regulation ?
C.
Tujuan Pembahasan Makalah
1.
Agar
mahasiswa/I mengetahui hukum dan pendapat para ulama tentang KB.
2.
Agar
mahasiswa/I mengetahui pandangan Al-Qur’an dan Hadits tentang KB.
3.
Agar
mahasiswa/I mengetahui pandangan agama Islam tentang aborsi dan menstrual
regulation.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Keluarga Berencana (KB) dan Pandangan Al-Qur’an dan Hadits
tentang KB pada Agama Islam
Hukum KB sudah banyak dijelaskan
oleh para ulama dengan berbagai macam rinciannya. Kami hanya mengulang kembali
apa yang pernah disampaikan dan dijelaskan para ulama ada dua macam :
1.
Membatasi
Kehamilan/Kelahiran atau Tahdidun
Menurut para ulama, membatsi
kehamilan/kelahiran ini tentu saja haram hukumnya karena bertentangan dengan
ajaran Islam. Susah ekonom atau susah mengurus anak tidak dapat digunakan
sebagai alasan. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits, yang artinya :
Annas bin Malik berkata, Rasulullah
SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata,
“nikahilah wanita yang sangan penyayang dan mudah beranak banyak karena aku
akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat”. (HR. Ibnu Hibban 9/338, dishahihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam Irwa’
No. 1784)
Dan Allah ta’ala berfirman, yang
artinya : “Dan kami jadikan kelompok yang lebih besar”. (Al-Isra : 6)
Bisa dikatakan bahwa jumlah yang
banyak merupakan karunia dari Allah untuk semua kaum. Nabi Syu’aib AS pernah
diperingatkan tentang karunia ini oelh Allah Ta’ala dalam sebuah firman, yang
artinya : “Dan ingatlah diwaktu dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah
memperbanyak jumlah kamu”. (Al-A’raf : 89)
Jadi jumlah anak adalah karunia yang
harus diterima oleh manusia, tidak boleh dibatasi.
2.
Pengaturan
Kehamilan/Kelahiran atau Tandzifun Nasl
Menurut para ulama, hal ini diperbolehkan dengan alasan kesehatan
karena berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang menunjukan bahwa
kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya, seperti yang disebukan diatas
sebelumnya, Allah Ta’ala berfirman, yang artinya :
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Al-Baqarah : 195)
Secara fisik, Rahim wanita dapat mengalami repture atau jebol.
Selain itu, otot rahim dan diding vagina yang masih lemahjuga menyebabkan harus
operasi cecar yang berbiaya tidak sedikit. Bayi yang jarak lahirnya terlalu
dekat juga dapat mengkibatkan bayi terakhir menjadi kurang sehat dan harus
mendapatkan perawatan intensif dimana ini bukanlah perawatan yang murah.
Sedangkan secara psikologis, trauma istri atas kelahiran sebelumnya belum pasti
sembuh sehingga dapat menyebabkan kesulitan kelahiran dan juga anak sebelumnya
menjadi kurang kasih sayang dengan ibunya karena hadirnya seorang adik yang
membutuhkan perhatian lebih.
B.
Aborsi dan Menstrual Regulation
1.
Pengertian
Aborsi/Abortus
Perkataan
Abortus dalam bahasa Ingris disebut abortion. Istilah abortus berasal dari
bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Abortus menurut
Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokeran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Seangkan menurut
Moryono Reksediputra (Fakultas HUkum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari
rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah)
Dan dari beberapa penjelasan diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri
masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tersebut
dapat hidup diluar kandungan.
2.
Pengertian
Menstrual Regulation
Sebutan Menstrual Regulations
merupakan istilah bahasa Inggris,yang diterjemahkan oleh dokter Arab yang
artinya pengguguran kandungan yang masih muda. Menstrual Regulation secara
harfiah artinya pengaturan menstruasi atau dating bulan atau haid, tetapi dalam
praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa
terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium
ternyata positif mengandung. Maka ia meminta janinnya dihilangkan atau
dilenyapkan. Maka jelas lah bawa menstrual regulation itu pada hakikatnya
adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena
itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan
janin secara terselubung.
3.
Macam-Macam
Abortus dan Menstrual Regulation
Secara umum, pengguguran atau
abortus dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni :
a.
Abortus
spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus
spontan bias terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
b.
Abortus
yang disengaja (Abortus Provocatus/Indced Pro Abortion)
c.
Aborsi
terapeutik /medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas
indikasi medic.sebagai contoh,calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua
atas pertimbangan medis yang matam dan tidak tergesa-gesa.
4.
Pandangan
Islam terhadap Aborsi dan Menstrual Regulation
Para
Fuqaha telah sepakat mengatakan bahwa pengguguran kandungan (aborsi) sesudah ditiupkan
roh (setelah 4 bulan kehamilan) adalah haram, tidak boleh dilakukan Karena
perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa. Sedangkan pengguguran
kandungan sebelum ditiupkan roh pada janin sebelum berumur 4 bulan, para fuqaha
berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya melakukan pengguguran tersebut.
Firman
Allah SWT dalam surat Al-A’rof : 172
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak
Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka
(seraya berfirman) : “bukankah aku ini Tuhanmu ?” mereka menjawab : “betul
(Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (kami lakukan yang demikian itu) agar
di hari kiamat kamu tidak mengatakan : “sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”
Apabila
abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yang sebelum
berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang memperbolehkan abortus,
antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah dengan alasan,
karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandangnya makruh,
dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang
mengharamkan, antara lain Ibnu hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan
Al-Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin.
Apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau
beumur 4 bulan, maka dikalangan ijma (konsensus) tentang haramnya abortus.
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi keselamatan
si ibu, maka islam memperbolehkan, bahkan mengharuskan karena islam mempunyai
prinsip :
“Menempuh alah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang
berbahaya itu adalah wajib”
Mengenai
menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama
dengan abortus, merusah/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh
Allah, karena ia tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup, sekalipun
dalam eksistensinya hasil hubungan tidak sah (di luar perkawinan yang sah).
Sesuai dengan hadits Nabi :
“Semua anak yang dilahirkan atas fitrah sehinnga dia jelas agamanya,
kemudian orang tuanyalah yang menjadikan anak itu Yahudi, Nasrani, dan Majusi”. (H. R. Abu Ya’la, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al-Aswad bin
Sari’)
Yang
dimaksud dengan fitrah dalam hadits ini yaitu :
a.
Dasar
pembawaan manusia yang religious dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dasar
dari pembawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada keesaan Allah
secara murni
b.
Kesucian/kebersihan
(purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci/bersih
dalam segala macam dosa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keluarga Berencana (KB) itu
sebenarnya banyak manfaat bagi kehidupan dan diperbolehkan dengan alasan
kesehatan karena berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang
menunjukan bahwa kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya.
Banyak ulama yang berpendapat bahwa
aborsi/abortus itu boleh (mubah), makruh, dan haram. Akan tetapi, Islam
memperbolehkan bahkan mengharuskan untuk melakukan aborsi jikalau demi
keselamatan sang ibu.
Mengenai menstrual regulation, Islam
juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama dengan abortus,
merusah/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia
tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup, sekalipun dalam eksistensinya
hasil hubungan tidak sah (di luar perkawinan yang sah).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar